Ada 5 warna kertas surat suara untuk pemilu 17 April 2019 berdasarkan
info dari Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen
Kemendagri) Bahtiar. Kepala Kapuspen Kemendagri Mengingatkan warga untuk mulai
mengetahui 5 Warna Kertas Surat Suara Sebelum Melakukan Pencoblosan Hari H (17
April 2019)
Surat suara warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk
DPRD provinsi, hijau untuk DPRD kabupaten/kota, dan warna abu-abu untuk
presiden dan wakil presiden.
Play Juga Mengenal 5 Warna Kertas Surat Suara
"Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik
Indonesia nomor 1944/PL.02.Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan
desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun
2019” ungkap Bahtiar di Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
Lebih lanjut Bahtiar juga menerangkan secara rinci dari perbedaan warna
dan disain surat suara pada Pemilu
2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada
masyarakat pemilih.
Berikut 5 Warna Kertas Surat Suara Pemilu 2019 :
Pertama Warna abu-abu untuk
surat suara pemilu presiden dan wakil presiden terdiri atas surat suara pasangan
calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Kertas Surat Suara
Kedua, warna kuning surat suara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI),
Kertas Surat Suara
sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPR, dengan ukuran 51 x
82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram surat suara pemilu anggota DPR
berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu
bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI.
Ketiga, warna merah surat suara
pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)
Kertas Surat Suara
terdiri atas surat suara untuk pemilu anggota DPD, terdapat sembilan
kategori ukuran, dengan jenis kertas HVS 80 gram surat suara pemilu anggota DPD
berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua
bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap
calon anggota DPD RI.
Keempat, warna biru surat suara
pemilu untuk untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi
(DPRD Provinsi)
Kertas Surat Suara
sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, dengan
ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram, berbentuk lembaran empat
persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan
bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD provinsi.
Kelima, warna hijau surat suara
Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
(DPRD Kabupaten/Kota)
Kertas Surat Suara
sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota,
dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas HVS 80 gram, surat suara pemilu anggota
DPRD kabupaten/kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri
dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat
foto dari calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Bahtiar menegaskan dari pengenalan warna surat suara akan memudahkan
dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi
politik pada saat pencoblosan di TPS.(*)
Cara Memilih Ilham Mendrofa dalam Pemilu 17 April 2019:
Video Cara Mencoblos Ilham Mendrofa Pada Pemilu 2019
- Datang Ke TPS Dapil Lampung 2
- Cari Kertas Surat Suara Warna Kuning Untuk DPR RI
- Buka Kertas Surat Suara, Cari Partai Demokrat Nomor 14 (Partai Demokrat ada di bagian bawah kertas surat suara seperti terlihat pada video diatas)
- Cari Nomor Urut 4 (empat) ILHAM MENDROFA lalu coblos di bagian nama atau nomor urut, agar surat suara dianggap sah.
Contoh Letak dan Posisi Partai Demokrat di Kertas Surat Suara Berwarna Kuning
Ingat 17 April Ayo Ke TPS
Ayo Kita sosialisasikan 5 warna Kertas Surat suara Pemilu 2019
Kunjungi Juga :